Rabu, Oktober 15, 2008

Loko Maut

Oleh Sri Mulyadi

BURUK rupa cermin dibelah. Itu kata pepatah. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita terjemahkan, menyalahkan orang lain meski sesungguhnya dia sendiri yang melakukan kesalahan. Istilah senadanya: Mencari kambing hitam atau menunjuk/memposisikan orang lain sebagai penanggung jawab dalam suatu peristiwa/kejadian, padahal seharusnya dia yang harus bertanggung jawab. Kenyataan ini, bisa juga disebut dengan istilah melempar tanggung jawab.
Dalam kecelakaan kereta api (KA) menabrak mobil di perlintasan KA tanpa palang pintu di Klaten dan Grobogan yang menewaskan 11 orang, 4 Oktober 2008 lalu, pepatah buruk rupa cermin dibelah, menjadi relevan. Tidak ada satu pun pihak yang menyatakan diri sebagai yang paling bertanggung jawab.
PT KA menyalahkan pengguna jalan yang tidak berhati-hati dan berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian Pasal 16 menyebut: Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian keberadaan kereta api dijamin. Bisa disimpulkan pula, dalam setiap kejadian kendaraan yang tertabrak yang salah. Keberadaan palang pintu dan penjaga juga bukan untuk melindungi
pengguna jalan, tetapi untuk mengamankan kereta api.


Polisi menilai rambu yang ada, khusus kasus di Klaten, tidak jelas. Sementara pengamat berpendapat, Dinas Perhubungan dan PT KA tidak ada koordinasi. Sedangkan masyarakat menuding PT KA cuma cari untung dan mengabaikan penyelamatan di jalan raya secara keseluruhan. Buktinya masih ada ribuan perlintasan yang tanpa palang pintu dan penjaga.
Lantas dimana letak kesalahannya, sementara si ‘’loko maut’’
terus saja memakan korban jiwa? Jawabnya tentu tak semudah membalik telapak tangan. Semua pihak punya dalih sendiri-sendiri. PT KA, meskipun sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentu dituntut memberikan keuntungan untuk pemerintah. Padahal persoalan lain seperti kondisi teknis kereta, rel, kesejahteraan karyawan, peremajaan alat trasportasi, juga membutuhkan perhatian yang super serius. Sementara Departemen Perhubungan, khususnya yang menangani jalan raya, pasti butuh anggaran yang sangat besar jika misalnya harus membikin underpass (terowongan) atau jalan layang di setiap perlintasan KA.
Pengguna jalan raya/masyarakat sendiri, juga tahu bahwa pemakai jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Tapi bagaimana bisa tahu kalau dari jarak jauh akan ada kereta lewat, sebab sebagaian besar lintasan KA tidak bebas pandang. Umumnya pandangan tertutup bangunan yang ada di sekitar rel. Apa setiap akan melintas rel kita harus menghentikan kendaraan? Untuk lintasan yang arus lalu lintasnya sepi tidak masalah, tapi bagaimana jika arus lalinnya padat. Bisa jadi malah menuai umpatan karena dianggap sebagai biang kemacetan.
Kecuali itu, apa salah seandainya masyarakat pengguna jalan menganggap bahwa dirinya punya hak memperoleh perlindungan keamanan di jalan, terutama di perlintasan kereta. Mengingat segala kewajiban terhadap pemerintah, termasuk pajak jalan, telah dipenuhi. Terkecuali bagi mereka yang sengaja mengabaikan keselamatannya sendiri. Misalnya menerobos pintu lintasan yang sudah ditutup sebagai pertanda ada kereta akan lewat.
***
Wacana tentang siapa yang paling bertanggung jawab terhadap setiap peristiwa dan mengakibatkan hilangnya nyawa di lintasan kereta, ke depan pasti tetap akan berlanjut. Berebut benar dan saling menyalahkan, juga terjadi dan terjadi lagi. Begitu ada kecelakaan, masyarakat dan pihak yang terkait ribut. Namun selang beberapa waktu kembali tenang, dan begitu seterusnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul, benarkah persoalan itu memang tidak ada solusinya? Paling tidak meminimalkan angka kecelakaan dan jumlah korban. Orang awam pasti heran terhadap sikap pemerintah dan wakil rakyat yang seolah kurang serius menangani persoalan itu. Padahal yang namanya musibah di lintasan KA, bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.
Di Jawa saja diperkirakan ada seribu lebih lintasan yang tanpa pintu pengaman, dan semua sangat berbahaya dan tiap tahunnya telah banyak memakan korban jiwa. Faktor penyebab munculnya lintasan itu macam-macam. Ada yang dibuat masyarakat sekitar rel dengan tujuan memperpendek jarak tempuh menuju seberang rel. Awalnya mungkin hanya jalan setapak, namun karena dinilai lebih efisien selanjutnya bisa dilewati sepeda, motor, bahkan mobil. Ada juga yang muncul seiring pembangunan jalan raya baru yang dilakukan Pemkab/Pemkot, namun tidak ada koordinasi tentang pengamannya.
Dengan kenyataan itu bisa saja PT KA berkilah karena munculnya lintasan ‘’tak resmi’’ merupakan inisiatif dan bagian dari dinamika masyarakat, sehingga wajar jika keselamatan pengguna jalan bukan urusan PT KA. Demikian juga halnya Departemen Perhubungan atau Pemkab/Pemkot, dapat menerapkan jurus yang sama.
Secara sederhana mungkin hal itu terasa logis dan sudah pada tempatnya. Namun jika ditarik lebih dalam ke persoalan tanggung jawab sosial, tentu terasa janggal. Baik PT KA, Departemen Perhubungan, Pemkab/Pemkot, semua berada dalam satu baris, yakni pemerintah. Otomatis komitmen dan tujuan juga sama, yang salah satunya adalah melindungi keselamatan masyarakat. Dengan demikian, rasanya menjadi lucu kalau hingga kini persoalan lintasan kereta tanpa palang pintu dan penjaga saja, belum ada jalan pemecahannya. Sehingga kecelakaan di lokasi itu masih saja terjadi, dan korban jiwa terus berjatuhan.

***
Khusus komitmen PT KA, juga perlu dipertanyakan. Tujuan utamanya cuma mengamankan kereta seperti disiratkan dalam UU, atau ikut juga bertanggung jawab di setiap kecelakaan yang melibatkan kereta dan menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi. Tentu tidak hanya terhadap penumpang kereta, tetapi termasuk korban yang tertabrak KA.
UU-nya memang sudah jelas, pintu perlintasan untuk mengamankan kereta, bukan melindungi pengguna jalan. Sebagai perusahaan persero, juga wajar jika mencari untung sebesar-besarnya menjadi bagian penting dalam visi-misinya. Termasuk menghindari pengeluaran yang ‘’mubazir’’ seperti biaya pembuatan palang pintu kereta dan menggaji penjaganya.
Namun sebagai perusahaan negara yang bergantung pada pemerintah, layakkah senantiasa mengedepankan keuntungan materi dan menempatkan keselamatan jiwa (penumpang dan pengguna jalan lain), bukan sebagai tujuan utama.
Kalau ada yang menganggap persoalan tersebut rumit, bisa jadi benar, dan semua pihak yang terkait bisa mengunhindar dengan berlindung di bawah UU atau belum ada peraturan yang mengharuskan. Ujung-ujungnya, dan lagi-lagi masyarakat pengguna jalan yang ‘’dikorbankan’’ untuk menanggung kesalahan.
Selama ada kemauan baik dari pemerintah dalam hal melindungi rakyat, tentu tak ada persoalan yang sulit, apalagi ‘’cuma’’ pngamanan di lintasan kereta. Bisa saja pemerintah bersama DPR merumuskan kembali UU tentang keselamatan di jalan raya, termasuk mengenai perkeretaapian. Misalnya, di setiap perlintasan KA harus dibuat jalan layang atau underpass atau diberi pintu pengaman dan penjaga. Mengharuskan Pemkab/Pemkot untuk menertibkan jalan tak resmi yang melintas rel, atau cara-cara pengamanan yang lain. Tindakan itu memang berbiaya tinggi, tapi tentu lebih murah dibanding ‘’harga’’ korban jiwa yang hampir setiap hari terus berjatuhan akibat tertabrak kereta di lintasan tanpa pengaman. Apalagi jika perlindungan terhadap rakyat pengguna jalan dianggap bagian dari kewajiban pemerintah, soal biaya pasti bisa dipecahkan. Kecuali jika masih ingin mempertahankan jurus ‘’buruk rupa cermin dibelah’’.

Sri Mulyadi, wartawan Suara Merdeka di Semarang


[+] Baca Selengkapnya