Kamis, Februari 22, 2007

Galak-Celutak

Oleh: Sri Mulyadi

NEK galak aja celutak, nek celutak aja galak. Pepatah Jawa ini maknanya: Kalau suka marah, mencaci-maki, jangan rakus atau senang makan sesuatu yang tidak patut karena bukan hak/jatahnya.
Namun yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat saat ini, justru sebaliknya. Galak tetapi celutak. Ke-galak-an untuk menutupi ke-celutak-annya. Cukup banyak contoh di sekitar kita. Suka marah untuk menutupi salah, kekurangannya, bahkan sebagai sarana mendulang TST (tahu sama tahu) yang UUD (ujung-ujungnya duit). Praktik seperti itu terjadi di lingkungan rumah tangga, jalan raya, instansi pemerintah, lingkungan sekolah, dsb.
Para pelaku tak sadar bahwa galak tapi celutak, ibarat menabur angin yang akan menuai badai. Menabur ke-galak-an sekaligus ke-celutak-an, akan menuai cibiran, cemoohan, umpatan, bahkan dendam.
''Walaah mbok ngaca, instrospeksi, orang kok enggak ngrumangsani. Awas rasakan balasanku nanti, dsb.'' Begitulah antara lain reaksi yang muncul dari para korban ke-galak-an sekaligus ke-celutak-an. Yang pasti, ujung-ujungnya senjata makan tuan. Dan dalam tindakan celutak si pelaku secara otomatis menyandang predikat gupak alias kotor atau tercemar kotoran.


***

Dalam konflik Mensesneg Yusril Ihza Mahendra - Ketua KPK Taufiqurachman Ruki, siapa galak dan siapa yang celutak? Hingga kini belum ada yang tahu, karena memang baru sebatas pengusutan dan menjadi wacana.
Kasus itu berawal dari ancaman Yusril kepada Ketua KPK. Usai diperiksa dalam kasus pengadaan alat automatic finger print identification system (AFIS) di Depkumham tahun 2004 senilai Rp 18,48 miliar dan diduga ada penyimpangan Rp 6 miliar, dia ''geram''.
Yusril mengancam akan mengadukan Ketua KPK jika langkah penunjukan langsung yang dilakukan semasa memimpin Depkumham dipermasalahkan. Dasar laporan itu di KPK juga terjadi pengadaan alat penyadapan dengan penunjukan langsung. Dan Yusril pun merealisasi ancamannya Jumat (16/2) lalu.
Dari kronologi itu Yusril yang nampak galak, sementara Ketua KPK tenang, justru komentar di luaran yang bertebaran. Namun hingga kini pun belum ada yang tahu bagaimana sikap Taufiqurachman sewaktu memeriksa Yusril. Orang awam hanya bisa bertanya-tanya, apa ada sesuatu selama pemeriksaan sehingga Yusril bereaksi segalak itu?
Bagi sebagian orang, kejadian itu dianggap pantas memperoleh sambutan tawa. Bagaimana mungkin para petinggi negara yang seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan proyek pengadaan barang, dan lembaga yang bertugas memvonis ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan itu, justru saling mempertontonkan ''borok'' di level atas.
Yusril diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan AFIS. Kemudian dia gantian menuduh KPK tidak menerapkan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa, dan malah memeriksa orang lain yang melanggar Keppres itu.

Kepriben kiye? Begitulah bahasa Tegalnya. Bagi orang awam bisa jadi hal itu memang terasa aneh. Apalagi jika nantinya terbukti benar pengadaan barang di KPK memang tak sesuai ketentuan. Banyak orang akan kembali bertanya, bukankah sesuai pasal 6 Undang-Undang No 30 Th 2002 tugas KPK memberantas dan mencegah korupsi?
Begitu pula sebaliknya, jika ternyata Yusril yang terbukti bersalah, tentu wajah Ibu Pertiwi makin muram. Bagaimana tidak, pejabat yang berwenang memberi rekomendasi sebelum presiden memutuskan, ternyata terkena wabah celutak juga, paling tidak sudah gupak/tercemar. Catatan rakyat tentang carut-marutnya wajah pejabat tinggi di negeri ini pun pasti bertambah panjang.

***

Lantas siapa yang harus meng-clear-kan konflik itu? Presiden? Lembaga peradilan? Atau dibiarkan begitu saja biar ''clear'' sendiri alias menguap bersama sang waktu? Nggak tahulah. Yang pasti di negeri ini banyak ''sutradara'' yang pandai mengemas suatu adegan lucu dan hot menjadi dingin-dingin saja.
Biar anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, dengan menganggap seolah-olah rakyat bisa memahami. Tak peduli bahwa sebenarnya masyarakat menyimpan segudang pertanyaan tentang menguapnya kasus-kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
Repotnya lagi, ada sebagian politikus, pejabat tinggi, pakar hukum, dll, menganggap hal itu merupakan bagian dari ''permainan'' sehari-hari dalam mengemban tugasnya.

[+] Baca Selengkapnya